Awal tahun 2015, Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri, pegiat antinarkotika, dan mahasiswa mendeklarasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Jumlah tersebut merupakan target minimal yang mampu dilakukan BNN. Dengan gerakan ini, BNN berharap dapat merehablitasi 100.000 penyalahguna narkoba setiap tahunnya. (Sumber : BNNP Aceh)
========================================================================
Belakangan ini berita-berita di berbagai media baik cetak maupun elektronik membahas banyak sekali kejadian atau temuan yang berkaitan dengan narkoba. Barang haram tersebut sudah menyerang masyarakat Indonesia dari segala sisi dan tanpa pandang bulu. Lihat saja berita-berita yang mulai sangat sering muncul pada layar kaca televisi kita. Mulai dari artis, anggota dewan baik pusat maupun daerah, para pejabat, hakim, siswa hingga ibu rumah tangga pun sudah menjadi korban narkoba.
Maka tak heran, Presiden RI pun menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Data BNN juga menyebutkan bahwa pengguna narkoba di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, BNN pun bergiat melakukan terobosan-terobosan untuk mencegah penyebaran penggunaan narkoba yang lebih luas serta melakukan pemberantasan pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Salah satu terobosan terbaru BNN yang dicanangkan pada tahun 2015 ini adalah Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba. Gerakan ini adalah upaya untuk menyelamatkan para korban narkoba agar tidak terperosok ke dalam jurang yang lebih dalam.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika wajib direhabilitasi. Ada perbedaan antara pengedar dan pemakai atau pecandu narkotika. Dalam hal ini, undang-undang menempatkan pecandu sebagai korban kejahatan narkotika yang wajib direhabilitasi, sementara pengedar tetap dihukum penjara bahkan sampai hukuman mati.
Lalu bagaimanakah pengadilan dapat memutuskan terdakwa pengedar atau pecandu? Pada saat terjadi kasus pidana kekerasan maka biasanya polisi akan meminta apa yang disebut dengan visum et repertum kepada dokter untuk mengetahui informasi-informasi yang terkait penyebab tindak pidana kekerasan tersebut terjadi dan pengaruhnya terhadap kesehatan korban. Dalam kasus narkoba, visum et repertum itu dinamakan asessmen. Sistem asessment digagas oleh BNN di tahun 2014 dengan ditetapkan nota kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung, Kementrian hukum dan HAM, Kementrian kesehatan, Kementrian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan BNN. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkoba serta mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instansi penegak hukum dalam rangka penyelesaian permasalah narkotika dan pemberantasan peredarannya melalui penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika dengan program pengobatan,perawatan dan pemulihan.
Asessmen terhadap tersangka penyalahguna narkoba dilakukan oleh Tim Asessmen yang terdiri dari penyidik Polri dan/atau penyidik BNN. Tim asessmen dapat menentukan 3 katagori tingkat keparahan penyalahguna narkotika yakni:
1. Tingkat ringan, yaitu jika kondisi seorang pengguna masih coba-coba dimana penggunaan narkotika dianggap rekreasi dan hanya dilakukan pada situasi tertentu.
2. Tingkat Sedang, yakni ditandai kondisi korban yang menggunakan narkotika secarateratur lebih dari 2 kali seminggu dan menggunakan 1 atau lebih jenis narkoba.
3. Tingkat Berat, jika penggunaan narkotika setiap hari, menggunakan suntik dan ditemukan adanya komplikasi medis dan psikis.
Tim asessmen mengetahui katagori penyalahgunaan narkoba melalui hasil pemeriksaan fisik, psikis dan laboratorium. Jika pengguna dikategorikan ringan, maka disarankan penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga. Jika dikatagorikan berat, maka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.
Dengan hukuman penjara, mata rantai pengedaran narkoba tidak akan bisa diputus. Karena akan ada saja pecandu yang membeli barang haram tersebut dari pengedar. Sifat narkoba yang menyebabkan ketergantungan menyebabkan pera pecandu yang belum sembuh akan terus mencari narkoba demi kebutuhannya. Maka terobosan BNN untuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba adalah langkah yang patut didukung untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.
Secara pribadi, saya termasuk salah satu warga negara yang menginginkan agar pengedaran narkoba bisa diberantas habis dan para pengedar diberi hukuman seberat-beratnya. Tak terbayangkan masa depan yang akan disongsong oleh para anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa jika masalah narkoba ini tidak mampu diatasi dengan baik. Tentu saja kita tidak menginginkan jika kelak negara ini diisi dengan para genarasi penerus yang bermental narkoba. Namun, langkah BNN melakukan deskriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba patut didukung. Rehabilitasi akan memberi jalan bagi mereka para pecandu yang tanpa sengaja terjerat dalam lingkaran narkoba maupun para pecandu yang ingin sembuh untuk dapat kembali menata hidup dan masa depan mereka.
Oleh karena itu, tentu saja kita sangat mengharapkan agar proses asessmen yang dilakukan terhadap terdakwa narkoba dapat dilakukan secara benar, bersih dan sesuai prosedur. Sehingga tujuan dari deskriminalisasi akan tercapai dan tidak salah target. Karena proses asessment yang buruk dan tidak sesuai prosedur akan memberikan kesempatan bagi para pengedar untuk lolos dari jerat hukum.
Mari Berperan serta Mensukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna narkoba
Apapun program yang dicanangkan pemerintah dan BNN untuk mengatasi darurat narkoba hanya akan menjadi mimpi jika tidak ada peran serta dari berbagai pihak. Selain institusi yang terkait terhadap penanganan maupun pemberantasan narkoba, peran masyarakat dan pemuda akan memberikan dampak yang signifikan. Jika ada orang-orang terdekat kita yang ternyata terindikasi sebagai pecandu narkoba, jangan takut untuk melaporkannya karena tidak akan diberi sanksi pidana. Pelaporan dilakukan ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL. IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Demi menyukseskan Indonesia yang bebas narkoba, semua komponen bangsa harus bersama-sama bergandengan tangan untuk tidak memberi ruang bagi terjadinya pengedaran maupun penggunaan narkoba di lingkungannya. Para orangtua harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup untuk mampu mengenali gejala-gejala yang ditunjukkan oleh pecandu narkoba. Hal ini akan membantu para orangtua mengenali secara dini jika anak-anak mereka menggunakan narkoba dan dapat memberikan bantuan sesegera mungkin agar dampaknya tidak menjadi semakin buruk.
Adapun ciri fisik dapat dikenali dari mereka yang menggunakan narkoba adalah sebagai berikut :
- Mata merah
- Bau badan sangat menyengat. Mereka yang memakai putaw biasanya malas mandi dan hanya menggunakan baju yang itu-itu saja.Rabut juga terlihat berminyak dan mudah rontok.
- Pernapasan lambatdan dangkal seperti orangyang baru selesai berolahraga.
Selain itu perilaku yang biasa terjadi pada pecandu narkoba adalah :
- Aktivitas tidur terganggu.
Pecandu narkoba dapat tidur dan bermalas-malasan sepanjang hari, atau sebaliknya.
-Perubahan perilaku makan dan minum.
Pecandu narkoba dapat menjadi orang yang tidak suka makan atau malah makan secara berlebihan.
-Menjadi emosional dan sensitif.
Pecandu narkoba sangat mudah tersinggung. Kesalahan kecil bisa dianggap kesalahan besar yang mengganggu dirinya.
-Kekacauan cara berfikir.
Bagi yang sering menggunakan narkoba biasanya mengalami kekacauan pikiran dan sangat sulit berkonsentrasi.
-Kebutuhan uang bertambah.
Pemakai narkoba biasanya mulai merongrongkeluarga untuk menyediakan sejumlah uang untuk membayar sesuatu.
Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati !
Pepatah lama yang mengatakan mencegah lebih baik dari pada mengobati sangat tepat untuk mencegah anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keluarga adalah tempat dimana anak dapat memperoleh informasi awal tentang bahaya narkoba. Untuk itu orangtua diharapkan wajib memberikan perhatian dan pengawasan yang cukup serta memberikan pengetahuan kepada anak agar menyadari bahaya narkoba.
Mengobati anak yang terlibat narkoba jelas membutuhkan energi dan biaya yang lebih besar daripada melakukan tindakan pencegahan sedari dini. Oleh karena jeratan narkoba sudah merambah hingga ke tingkat siswa sekolah dasar, adalah sangat penting untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sejak dini.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh para orangtua untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba adalah :
1. Mempelajari masalah narkoba.
Orang tua harus sebisa mungkin mengikuti perkembangan terbaru jenis dan bentuk narkoba baik dari media cetak,media elektronik maupun dalam forum diskusi. Pengetahuan ini kan memberikan jalan bagi orang tua menentukan tips kepada para anak-anak mereka untuk menghindari jenis-jenis narkoba tertentu yang kadang kala diedarkan sebagai makanan.
2. Mengajarkan anak tentang apa itu narkoba dan bahayanya bagi tubuh.
Orang tua harus bisa menjelaskan secara spesifik, konsisten dan masuk akal tentang bahaya narkoba bagi tubuh, sehingga anak akan bisa mengerti pengaruh buruk narkoba.
3. Mewaspadai sikap dan perilaku anak.
Orang tua seyogyanya memberikan perhatian dan pengawasan yang cukup kepada anak. Orangtua harus bisa melihat perubahan-perubahan kecil perilaku anak. Sikap waspada terhadap perilaku anak juga dapat memberi sinyal kepada orangtua jika anak terindikasi menggunakan narkoba.
4. Pola hidup sehat dalam Keluarga.
Penyalahgunaan narkoba adalah salah satu dari bentuk kenakalan anak. Dan seringkali anak yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup di rumah lalu mencari kenyamanan di luar rumah lalu jatuh dalam jerat narkoba. Maka menjalin hubungan dan komunikasi yang baik diantara orang tua dan anak akan sangat mempengaruhitingkatkeberhasilan usaha orangtua untukmenjauhkan anak dari bahaya narkoba.
5. Bekerjasama dengan lingkungan sekolah.
Hal ini sangat penting, mengingat sebagian waktu anak-anak dihabiskan di sekolah dan tidak sepenuhnya orang tua bisa memantau perilaku anak di sekolah.Oleh sebab itu kerjasama dan komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari anak terlibat penyalahgunaan narkoba. Selayaknya orangtua dan pihak sekolah saling memberikan informasi jika terjadi hal-hal yangtidak biasa pada anak.
6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah.
Menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan di sekitar rumah juga menjadi faktor yang penting dalam melakukan tindakan pencegahan agar anak tidak terlibat narkoba. Orangtua harus mengetahui lingkungan bermain anak. Secara bersama-sama dengan tetangga, para orang tua lain, RT dan RW mengawasi pergaulan anak-anak.
Sekali lagi, mari kita bersama-sama mensukseskan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba yang digagas oleh BNN. Salah satunya adalah dengan menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada orang-orang terdekat, keluarga, teman dan tetangga tentang program rehabilitasi ini. Sehingga akan banyak pecandu yang bisa diselamatkan masa depannya. Bagi mereka yang pecandu, sadarilah bahwa narkoba hanya menawarkan masa depan suram dan kematian. Songsong hari depan lebih baik dengan memulihkan diri dan menjauh dari narkoba. Hidup indah tanpa narkoba !
Sumber :
- http://blog.bnnpaceh.com
-http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10763/tips-mengenal-ciri-ciri-anak-pengguna-narkoba
-http://belajarpsikologi.com/cara-pencegahan-narkoba-sejak-dini/
-http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10787/7-langkah-pencegahan-penyalahgunaan-narkoba
-http://ditnarkobajabar.org/berita-153-tips-mengenal-ciriciri-anak-pengguna-narkoba.html
Maka tak heran, Presiden RI pun menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Data BNN juga menyebutkan bahwa pengguna narkoba di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, BNN pun bergiat melakukan terobosan-terobosan untuk mencegah penyebaran penggunaan narkoba yang lebih luas serta melakukan pemberantasan pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya. Salah satu terobosan terbaru BNN yang dicanangkan pada tahun 2015 ini adalah Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba. Gerakan ini adalah upaya untuk menyelamatkan para korban narkoba agar tidak terperosok ke dalam jurang yang lebih dalam.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika wajib direhabilitasi. Ada perbedaan antara pengedar dan pemakai atau pecandu narkotika. Dalam hal ini, undang-undang menempatkan pecandu sebagai korban kejahatan narkotika yang wajib direhabilitasi, sementara pengedar tetap dihukum penjara bahkan sampai hukuman mati.
Lalu bagaimanakah pengadilan dapat memutuskan terdakwa pengedar atau pecandu? Pada saat terjadi kasus pidana kekerasan maka biasanya polisi akan meminta apa yang disebut dengan visum et repertum kepada dokter untuk mengetahui informasi-informasi yang terkait penyebab tindak pidana kekerasan tersebut terjadi dan pengaruhnya terhadap kesehatan korban. Dalam kasus narkoba, visum et repertum itu dinamakan asessmen. Sistem asessment digagas oleh BNN di tahun 2014 dengan ditetapkan nota kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung, Kementrian hukum dan HAM, Kementrian kesehatan, Kementrian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan BNN. Tujuannya adalah untuk melakukan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkoba serta mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instansi penegak hukum dalam rangka penyelesaian permasalah narkotika dan pemberantasan peredarannya melalui penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika dengan program pengobatan,perawatan dan pemulihan.
Asessmen terhadap tersangka penyalahguna narkoba dilakukan oleh Tim Asessmen yang terdiri dari penyidik Polri dan/atau penyidik BNN. Tim asessmen dapat menentukan 3 katagori tingkat keparahan penyalahguna narkotika yakni:
1. Tingkat ringan, yaitu jika kondisi seorang pengguna masih coba-coba dimana penggunaan narkotika dianggap rekreasi dan hanya dilakukan pada situasi tertentu.
2. Tingkat Sedang, yakni ditandai kondisi korban yang menggunakan narkotika secarateratur lebih dari 2 kali seminggu dan menggunakan 1 atau lebih jenis narkoba.
3. Tingkat Berat, jika penggunaan narkotika setiap hari, menggunakan suntik dan ditemukan adanya komplikasi medis dan psikis.
Tim asessmen mengetahui katagori penyalahgunaan narkoba melalui hasil pemeriksaan fisik, psikis dan laboratorium. Jika pengguna dikategorikan ringan, maka disarankan penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga. Jika dikatagorikan berat, maka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.
Mengapa korban narkoba lebih baik di rehabilitasi dari pada di penjara?
Rehabilitasi adalah
proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009).
Mereka yang menjadi pengguna narkoba sebetulnya adalah korban kejahatan yang bersifat adiksi. Korban kejahatan seperti ini membutuhkan perlakuan khusus agar mereka mendapatkan perlindungan dan perawatan yang sesuai sehingga diharapkan mereka dapat kembali menjadi warga negara yang produktif. Penjara tidak serta merta menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Karena tanpa perawatan yang sesuai, justru mereka berpotensi besar untuk kembali menjadi pembeli dan pecandu narkoba.Dengan hukuman penjara, mata rantai pengedaran narkoba tidak akan bisa diputus. Karena akan ada saja pecandu yang membeli barang haram tersebut dari pengedar. Sifat narkoba yang menyebabkan ketergantungan menyebabkan pera pecandu yang belum sembuh akan terus mencari narkoba demi kebutuhannya. Maka terobosan BNN untuk melakukan rehabilitasi bagi pecandu narkoba adalah langkah yang patut didukung untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.
Lingkungan rehabilitasi sangat berbeda dengan lingkungan penjara. Seseorang yang masuk ke dalam rehabilitasi akan menjalani proses pengobatan atau pemulihan dan diawasi sehingga ketergantungan terhadap narkoba sedikit demi sedikit akan hilang. Sangat berbeda dengan lingkungan penjara yang memungkinkan terjadinya hal-hal negatif termasuk seks bebas dan kekerasan. Ditambah lagi peredaran narkoba pun dapat terjadi dipenjara. Maka para pecandu ini tidak akan pernah sembuh.
Sebagaimana yang kita pernah baca atau dengar dari para mantan pecandu narkoba.Tidak sedikit dari mereka memilih menggunakan narkoba karena himpitan hidup,stress, ketidakmampuan menyelesaikan masalah pribadinya, menjadi korban keluarga broken home lalu mencari jalan pintas untuk mendapatkan perasaan senang sekejap yang ternyata justru menjadikan mereka tergantung pada narkoba dan menghancurkan masa depan mereka. Terlebih lagi berita yang akhir-akhir ini santer terdengar, dimana para pengedar telah menjadikan siswa sekolah dasar sebagai target korban mereka. Para produsen narkoba membuat narkoba seperti bentuk permen-permen yang menarik siswa sekolah dasar untuk mencobanya. Lalu tanpa sadar, para siswa tersebut perlahan dan pasti akan menjadi pecandu narkoba. Sangat miris bahwa diantara para pecandu, sangat mungkin ada mereka yang benar-benar hanya korban yang terjerumus dalam lingkaran setan narkoba akibat kejahatan pihak lain.Secara pribadi, saya termasuk salah satu warga negara yang menginginkan agar pengedaran narkoba bisa diberantas habis dan para pengedar diberi hukuman seberat-beratnya. Tak terbayangkan masa depan yang akan disongsong oleh para anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa jika masalah narkoba ini tidak mampu diatasi dengan baik. Tentu saja kita tidak menginginkan jika kelak negara ini diisi dengan para genarasi penerus yang bermental narkoba. Namun, langkah BNN melakukan deskriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba patut didukung. Rehabilitasi akan memberi jalan bagi mereka para pecandu yang tanpa sengaja terjerat dalam lingkaran narkoba maupun para pecandu yang ingin sembuh untuk dapat kembali menata hidup dan masa depan mereka.
Oleh karena itu, tentu saja kita sangat mengharapkan agar proses asessmen yang dilakukan terhadap terdakwa narkoba dapat dilakukan secara benar, bersih dan sesuai prosedur. Sehingga tujuan dari deskriminalisasi akan tercapai dan tidak salah target. Karena proses asessment yang buruk dan tidak sesuai prosedur akan memberikan kesempatan bagi para pengedar untuk lolos dari jerat hukum.
Mari Berperan serta Mensukseskan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna narkoba
Apapun program yang dicanangkan pemerintah dan BNN untuk mengatasi darurat narkoba hanya akan menjadi mimpi jika tidak ada peran serta dari berbagai pihak. Selain institusi yang terkait terhadap penanganan maupun pemberantasan narkoba, peran masyarakat dan pemuda akan memberikan dampak yang signifikan. Jika ada orang-orang terdekat kita yang ternyata terindikasi sebagai pecandu narkoba, jangan takut untuk melaporkannya karena tidak akan diberi sanksi pidana. Pelaporan dilakukan ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL. IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Demi menyukseskan Indonesia yang bebas narkoba, semua komponen bangsa harus bersama-sama bergandengan tangan untuk tidak memberi ruang bagi terjadinya pengedaran maupun penggunaan narkoba di lingkungannya. Para orangtua harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang cukup untuk mampu mengenali gejala-gejala yang ditunjukkan oleh pecandu narkoba. Hal ini akan membantu para orangtua mengenali secara dini jika anak-anak mereka menggunakan narkoba dan dapat memberikan bantuan sesegera mungkin agar dampaknya tidak menjadi semakin buruk.
Adapun ciri fisik dapat dikenali dari mereka yang menggunakan narkoba adalah sebagai berikut :
- Mata merah
- Bau badan sangat menyengat. Mereka yang memakai putaw biasanya malas mandi dan hanya menggunakan baju yang itu-itu saja.Rabut juga terlihat berminyak dan mudah rontok.
- Pernapasan lambatdan dangkal seperti orangyang baru selesai berolahraga.
Selain itu perilaku yang biasa terjadi pada pecandu narkoba adalah :
- Aktivitas tidur terganggu.
Pecandu narkoba dapat tidur dan bermalas-malasan sepanjang hari, atau sebaliknya.
-Perubahan perilaku makan dan minum.
Pecandu narkoba dapat menjadi orang yang tidak suka makan atau malah makan secara berlebihan.
-Menjadi emosional dan sensitif.
Pecandu narkoba sangat mudah tersinggung. Kesalahan kecil bisa dianggap kesalahan besar yang mengganggu dirinya.
-Kekacauan cara berfikir.
Bagi yang sering menggunakan narkoba biasanya mengalami kekacauan pikiran dan sangat sulit berkonsentrasi.
-Kebutuhan uang bertambah.
Pemakai narkoba biasanya mulai merongrongkeluarga untuk menyediakan sejumlah uang untuk membayar sesuatu.
Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati !
Pepatah lama yang mengatakan mencegah lebih baik dari pada mengobati sangat tepat untuk mencegah anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keluarga adalah tempat dimana anak dapat memperoleh informasi awal tentang bahaya narkoba. Untuk itu orangtua diharapkan wajib memberikan perhatian dan pengawasan yang cukup serta memberikan pengetahuan kepada anak agar menyadari bahaya narkoba.
Mengobati anak yang terlibat narkoba jelas membutuhkan energi dan biaya yang lebih besar daripada melakukan tindakan pencegahan sedari dini. Oleh karena jeratan narkoba sudah merambah hingga ke tingkat siswa sekolah dasar, adalah sangat penting untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya narkoba sejak dini.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh para orangtua untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba adalah :
1. Mempelajari masalah narkoba.
Orang tua harus sebisa mungkin mengikuti perkembangan terbaru jenis dan bentuk narkoba baik dari media cetak,media elektronik maupun dalam forum diskusi. Pengetahuan ini kan memberikan jalan bagi orang tua menentukan tips kepada para anak-anak mereka untuk menghindari jenis-jenis narkoba tertentu yang kadang kala diedarkan sebagai makanan.
2. Mengajarkan anak tentang apa itu narkoba dan bahayanya bagi tubuh.
Orang tua harus bisa menjelaskan secara spesifik, konsisten dan masuk akal tentang bahaya narkoba bagi tubuh, sehingga anak akan bisa mengerti pengaruh buruk narkoba.
3. Mewaspadai sikap dan perilaku anak.
Orang tua seyogyanya memberikan perhatian dan pengawasan yang cukup kepada anak. Orangtua harus bisa melihat perubahan-perubahan kecil perilaku anak. Sikap waspada terhadap perilaku anak juga dapat memberi sinyal kepada orangtua jika anak terindikasi menggunakan narkoba.
4. Pola hidup sehat dalam Keluarga.
Penyalahgunaan narkoba adalah salah satu dari bentuk kenakalan anak. Dan seringkali anak yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup di rumah lalu mencari kenyamanan di luar rumah lalu jatuh dalam jerat narkoba. Maka menjalin hubungan dan komunikasi yang baik diantara orang tua dan anak akan sangat mempengaruhitingkatkeberhasilan usaha orangtua untukmenjauhkan anak dari bahaya narkoba.
5. Bekerjasama dengan lingkungan sekolah.
Hal ini sangat penting, mengingat sebagian waktu anak-anak dihabiskan di sekolah dan tidak sepenuhnya orang tua bisa memantau perilaku anak di sekolah.Oleh sebab itu kerjasama dan komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari anak terlibat penyalahgunaan narkoba. Selayaknya orangtua dan pihak sekolah saling memberikan informasi jika terjadi hal-hal yangtidak biasa pada anak.
6. Bekerjasama dengan lingkungan rumah.
Menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan di sekitar rumah juga menjadi faktor yang penting dalam melakukan tindakan pencegahan agar anak tidak terlibat narkoba. Orangtua harus mengetahui lingkungan bermain anak. Secara bersama-sama dengan tetangga, para orang tua lain, RT dan RW mengawasi pergaulan anak-anak.
Sekali lagi, mari kita bersama-sama mensukseskan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba yang digagas oleh BNN. Salah satunya adalah dengan menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada orang-orang terdekat, keluarga, teman dan tetangga tentang program rehabilitasi ini. Sehingga akan banyak pecandu yang bisa diselamatkan masa depannya. Bagi mereka yang pecandu, sadarilah bahwa narkoba hanya menawarkan masa depan suram dan kematian. Songsong hari depan lebih baik dengan memulihkan diri dan menjauh dari narkoba. Hidup indah tanpa narkoba !
Sumber :
- http://blog.bnnpaceh.com
-http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10763/tips-mengenal-ciri-ciri-anak-pengguna-narkoba
-http://belajarpsikologi.com/cara-pencegahan-narkoba-sejak-dini/
-http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10787/7-langkah-pencegahan-penyalahgunaan-narkoba
-http://ditnarkobajabar.org/berita-153-tips-mengenal-ciriciri-anak-pengguna-narkoba.html